Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Denny Indrayana Sudah Bekerja Apa Adanya

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Amir Syamsuddin, menanggapi masalah penetapan tersangka

zoom-in Menkumham: Denny Indrayana Sudah Bekerja Apa Adanya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wamenkumham, Denny Indrayana, berdiskusi dalam acara Polemik Kontroversi Remisi Koruptor, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (10/3/2012). Dalam acara tersebut juga hadir Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar L Bondan, Direktur Advokasi Pusat UGM Oce Madril, dan anggota Komisi III DPR RI Deding Ishak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Amir Syamsuddin, menanggapi masalah penetapan tersangka anggota DPR Emir Moeis dalam kasus korupsi PLTU Lampung oleh Denny Indrayana.

Amir mengatakan Denny sudah bekerja apa adanya dan tidak ada kebocoran apapun soal status Emir Moeis.

"Saya kira, wamen (Denny Indrayana) hanya menjelaskan apa adanya. Beliau kan ditanya sama teman-teman media. Tidak ada kebocoran," jelas Amir Syamsudin di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (26/07/2012).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan soal Emir Moeis telah berstatus tersangka dan dicegah keluar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Namun, saat hal tersebut diungkapkan, KPK belum mengumumkan kepada publik sehingga terjadi miskoordinasi. Denny mengaku tidak hapal surat pencegahan mana yang sudah diumumkan dan mana yang belum.

"Saya sarankan untuk fokus kepada pengusutan dan penyidikannya. Bukan masalah ini," kata Denny setelah menghadiri pembukaan Pelatihan Pengawasan Rekruitmen CPNS.  

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas