Menkumham: Denny Indrayana Sudah Bekerja Apa Adanya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Amir Syamsuddin, menanggapi masalah penetapan tersangka
Laporan dari Pradita Seti Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Amir Syamsuddin, menanggapi masalah penetapan tersangka anggota DPR Emir Moeis dalam kasus korupsi PLTU Lampung oleh Denny Indrayana.
Amir mengatakan Denny sudah bekerja apa adanya dan tidak ada kebocoran apapun soal status Emir Moeis.
"Saya kira, wamen (Denny Indrayana) hanya menjelaskan apa adanya. Beliau kan ditanya sama teman-teman media. Tidak ada kebocoran," jelas Amir Syamsudin di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (26/07/2012).
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan soal Emir Moeis telah berstatus tersangka dan dicegah keluar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Namun, saat hal tersebut diungkapkan, KPK belum mengumumkan kepada publik sehingga terjadi miskoordinasi. Denny mengaku tidak hapal surat pencegahan mana yang sudah diumumkan dan mana yang belum.
"Saya sarankan untuk fokus kepada pengusutan dan penyidikannya. Bukan masalah ini," kata Denny setelah menghadiri pembukaan Pelatihan Pengawasan Rekruitmen CPNS.