Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung akan Beberkan Pengacara yang Bantu Djoko ke PNG

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya masih terus melacak identitas pengacara yang diduga membantu buronan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya masih terus melacak identitas pengacara yang diduga membantu buronan kasus Bank Bali Djoko Soiegiarto Tjandra, mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini (PNG).

Darmono mengatakan hal tersebut dapat diketahui setelah pihaknya menerima salinan berkas dari otoritas Papua Nugini mengenai kewarganegaraan Djoko.

Ketika bukti yang ada bisa menjelaskan identitas pengacara Djoko, Darmono mengaku siap untuk mempublikasikan pengacara tersebut.

"Tidak usah pakai inisial. Kalau faktanya sudah ada. Nanti saya sampaikan (namanya)," ungkap Joko saat dihubungi Tribun, Sabtu (28/7/2012).

Mantan Direktur Era Giat Prima Djoko S Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Djoko diduga memberikan keterangan palsu, bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga Papua Nugini. Padahal, di Indonesia ia berstatus buronan.

Oleh karena itu kejaksaan mencurigai keterlibatan pengacara Djoko membantu sang buron kabur.

Darmono menegaskan, tanpa copy putusan itu, dirinya belum berani menyebutkan. Dia hanya memberikan petunjuk, bahwa si pengacara kini masih berada di Indonesia.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas