Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Hartati Tantang KPK Buka Bukti Rekaman

Pemilik PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya dikabarkan pernah menghubungi Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Hartati Tantang KPK Buka Bukti Rekaman
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha sekaligus politisi Partai Demokrat, Hartati Tjakra Murdaya, usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran Batalipu oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (27/7/2012). Hartati diperiksa selama 12 jam, terkait dugaan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya dikabarkan pernah menghubungi Bupati Buol, Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) sertifikat kelapa sawit.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Hartati, Patra М Zen mengatakan, jika KPK memiliki bukti rekaman pembicaraan antara Hartati dengan Amran, maka kliennya ingin mendengarkannya.

"Kalau ada rekaman, Ibu (Hartati) ingin mendengarkan rekaman yang katanya ada pembicaraan dia dengan Amran. Ibu mau dengarkan dengan penyidik dari awal sampai akhir," kata Patra di KPK, Jakarta, Senin (30/7/2012).

Hartati pun telah membantah bahwa dirinya pernah menelepon Amran.
"Enggak (pernah). Emang pernah dengar suaranya?" ujar Hartati.

Saat ini Hartati sedang menjalankan pemeriksaan di KPK setelah diperiksa pada hari Jumat, 27 Juli 2012 lalu. Pada saat mendatangi KPK tadi pagi, Hartati menjelaskan bahwa dirinya membawa dokumen berupa fakta-fakta baru.

Terkait pemanggilan kembali kliennya, Patra menerangkan, mungkin masih ada yang kurang dan belum dijelaskan atau belum ditanyakan oleh penyidik kepada Hartati.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas