Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dipersulit, KPK Bisa Pakai Pasal Menghalangi Penyidikan

Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk menjerat kepolisian dengan alasan menghalangi penyidikan saat menggeledah Gedung

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk menjerat kepolisian dengan alasan menghalangi penyidikan saat menggeledah Gedung Korlantas Polri.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan bila KPK merasa terganggu dalam penyidikan dapat menggugat dengan ketentuan pasal 21 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kami harap KPK menggunakan itu karena KPK punya kewenangan yang luar biasa. Kalau pada titik tertentu kpk merasa terganggu ya KPK bisa gunakan," kata Agus di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Agus mengaku humas KPK Johan Budi yang menyebutkan peristiwa penghalangan tersebut hanya kesalapahaman saja sekedar penghormatan lembaga hukum.

Ia mengatakan hal itu terjadi karena adanya kesepakatan antar  kedua belah pihak dalam penegakan hukum. Namun menurutnya harusnya MoU tersebut tidak menghalangi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh salah satu institusi.

"Meski ada MoU tapi kalau KPK sudah menaikkan ke penyidikan jangan diganggu. Ini menunjukkan adanya kekuatan besar," imbuhnya.

Ayo Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas