Ditahan KPK, Bupati Buol Tak Hadiri Sidang MK
Ia menjadi tersangka dalam kasus suap Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Utara.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Tersangka kasus suap di Kabupaten Buol, Bupati Buol, Amran Batalipu tak hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7/2012).
Amran dan Mahmud Baculu, pasangan nomor urut tiga dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Buol tahun 2012, mengajukan permohonan atas hasil pemilukada tersebut.
"(Amran) Tidak hadir karena ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata ketua sidang, Mahfud MD, Selasa (31/7/2012), saat memimpin sidang tersebut di ruang sidang MK, Jakarta.
Amran dan kuasa hukumnya, Amat Y. Entedaim, tak hadir dalam sidang itu. Pasalnya, KPK memperpanjang masa penahanan Amran.
Ia menjadi tersangka dalam kasus suap Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Utara.
Berita Terkait: KPK Tangkap Bupati
Berita Rekomendasi