Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Keukeuh Tetap Tangani Kasus Irjen Pol Djoko Susilo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh tetap akan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh tetap akan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang melibatkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo.

Meskipun demikian, penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tetap berjalan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kita ada kesepakatan bahwa masalah DS (Djoko Susilo) tetap ditangani KPK. Sementara kepolisian menangani PPK-nya," ungkap Ketua KPK Abraham Samad di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2012).

Dalam pertemuan kurang lebih selama satu jam antara Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dengan Ketua KPK Abraham Samad di ruang Kapolri terdapat sebuah kesepakatan bahwa barang bukti hasil penggeledahan di Gedung Korlantas Polri akan dibawa KPK untuk verifikasi.

"Yang dibutuhkan Polri dikembalikan," ujarnya.

Ketika ditanya kemungkinan ada kasus lain dalam kasus tersebut, Abraham Samad mengungkapkan tentu saja dalam proses penyidikan akan terus berkembang dan KPK pun terus mendalami kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita sama-sama membangun bahwa KPK dan Polri komitmen bersama untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sekalipun berasal dari anggota polisi," ucap Abraham.

Setelah menggeledah gedung Korps Lalu Lintas Polri, KPK langsung mengumumkan bahwa Irjen Pol Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di lembaganya pada tahun anggaran 2011.

KPK meningkatkan status mantan kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut sejak sejak 27 Juli 2012 dengan dugaan melakukan penyalanhgunaan wewenang.

Atas tindakannya Djoko Susilo disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas