Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Keterangan Berbelit Dipertimbangkan Hakim

Setelah membacakan tuntutan beserta pembuktian terhadap terdakwa Afriyani Susanti, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa Minta Keterangan Berbelit Dipertimbangkan Hakim
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah membacakan tuntutan beserta pembuktian terhadap terdakwa Afriyani Susanti, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan berlangsung.

"Mohon majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan dari terdakwa," ujar Soimah selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan dari terdakwa selama persidangan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat dan membuat duka keluarga korban yang mendalam.

"Kesaksian terdakwa dalam persidangan ketika diperiksa juga berbelit-belit," ujar Soimah.

Kemudian, Soimah mengungkapkan hal yang meringankan dari terdakwa yakni selama persidangan, terdakwa Afriyani berlaku sopan dan memiliki sifat yang baik.

"Terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, baik secara sendiri maupun beserta keluarga terdakwa," kata Soimah.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas