Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir dari Persidangan, KPK Dinilai Takut

KPK dinilai takut karena mangkir dari persidangan tuntutan James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mangkir dari Persidangan, KPK Dinilai Takut
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka James Gunarjo, wajib pajak yang mencoba menyuap petugas pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Polres Jaksel, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). James disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Riana Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK dinilai takut karena mangkir dari persidangan tuntutan James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, perusahaan milik Harry Tanoesoedibjo.

Tuntutan tersebut menurut kuasa hukum James, Charles Roy Sijabat terkait dengan kewenangan KPK. Menurut pihaknya, KPK seharusnya tak berwenang mengusut kasus kliennya tersebut.

"KPK takut karena kewenangan itu kan diatur oleh undang-undang secara limitatif. Artinya ada batasan-batasan bekerja sampai mana apa yang mereka bisa mereka kerjakan," tutur Charles seusai kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (1/8/2012).

KPK menurut Charles tidak berwenang menyidik kliennya karena tidak memenuhi kriteria penyidikan KPK. Dalam pasal 11 KPK dinyatakan bahwa KPK dapat melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi apabila menjerat penyelenggara negara atau aparat hukum.

Kedua, kerugian negara yang ditimbulkan minimal Rp 1 M. Dan yang ketiga, muncul keresahan dari masyarakat. Charles juga menduga ada kesengajaan dari KPK untuk segera melimpahkan proses kasus kliennya ke pengadilan.

Menurut Charles, ketika tahap pengadilan telah dilaksanakan, maka tuntutan pra peradilan yang diajukan pihaknya akan gugur.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menetapkan James Gunarjo dan Tommy Hindratno sebagai tersangka atas kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. Tommy diduga menerima uang suap pajak dari James sebesar Rp340 juta.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas