Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Afriyani Anggap Tuntutan Jaksa Tak Logis

Efrizal selaku penasihat hukum terdakwa Afriyani Susanti menuding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengacara Afriyani Anggap Tuntutan Jaksa Tak Logis
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Afriyani Susanti (berkerudung) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Efrizal selaku penasihat hukum terdakwa Afriyani Susanti menuding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya hanyalah mengada-ada.

"Jaksa dalam tuntutannya tidak pada fakta yang sebenarnya," ujar Efrizal kepada wartawan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).

Efrizal menegaskan bahwa penempatan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan adalah tidak tepat. Sebab, tidak sinkron dengan fakta yang dialami kliennya.

"Niat Afriyani dalam mengemudi adalah ingin pulang, bukan niat untuk membunuh. Jadi fakta terkait unsur niat itu tidak ada," kata Efrizal.

Efrizal juga menerangkan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak logis. Permintaan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap kliennya menurutnya tidak sesuai, sebab Pasal 338 kUHP hanya mengancam hukuman pidana paling lama 15 tahun.

"20 tahun tuntutan Jaksa itu sama saja seperti ancaman hukuman dalam pembunuhan berencana," kata Efrizal.

Berita Rekomendasi

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman selama 20 tahun pidana penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas