Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wakorlantas Didik dan Djoko Susilo Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.

Irjen Djoko dicegah ke luar negeri bersama-sama dengan mantan bawahannya di Korlantas Polri, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, sebenarnya ada empat orang yang dicegah ke luar negeri. Permohonan cegah ke luar negeri terhadap keempatnya telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"DS dan kawan-kawan (dicegah). Ada BS, SB, DP. BS dan SB itu korporasi, DP nya penyelenggara negara," kata Bambang di sela-sela acara buka puasa bersama di kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2012) petang.

Dua orang lain yang dicegah KPK diketahui sebagai bos perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bermitra dengan Korlantas Polri. Keduanya yakni Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maryoto Sumadi membenarkan pencegahan Irjen Pol Djoko dan kawan-kawan.

Hanya saja, Maryoto tidak memberikan informasi lebih lanjut soal pencegahan mereka.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau dari KPK sudah akui berarti benar," kata Maryoto lewat pesan singkat.

Seperti diketahui, sejak tanggal 27 Juli 2012, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.

Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM senilai Rp189 miliar.

Djoko yang kini menjabat Gubernur Akpol diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas