Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Tersangka James Gunardjo Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo dilimpahkan ke jaksa KPK, Kamis (2/8/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Berkas Tersangka James Gunardjo Dilimpahkan ke Jaksa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka James Gunarjo, wajib pajak yang mencoba menyuap petugas pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Polres Jaksel, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). James disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo dilimpahkan ke jaksa KPK, Kamis (2/8/2012).

"Ya, hari ini berkas Pak James P21 (lengkap), sudah dilimpahkan ke jaksa tadi," kata pengacara James, Verry Sitorus usai mendampingi kliennya menjalani pelimpahan berkas di kantor KPK, Jakarta.

Sementara itu, terkait proses praperadilan yang masih tertunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sitorus berharap KPK dapat menghadirinya.

Hal itu, lanjut Sitorus, semata-mata untuk membuktikan kebenaran apakah KPK berwenang atau tidak menangani perkara James.

"Kemarin kan KPK tidak datang ke sidang praperadilan yang kami daftarkan. Ada apa ini? Ini kan untuk membuktikan kebenaran. Ya kami harap, meski telah dilimpahkan kepada jaksa, KPK masih mau hadir mengikuti perkara praperadilannya sebelum berkas James masuk ke pengadilan," terang Sitorus.

Lebih lanjut, ia pun mengancam akan melakukan upaya hukum lain, jika pihak KPK tak mau hadir dan mengikuti proses sidang praperadilan. Untuk diketahui, proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan langsung gugur, apabila penyidik KPK memasukkan berkas penuntutan James ke Pengadilan Tipikor.

"Ya kalau kesempatan berikutnya KPK masih tidak mau datang sidang, kami akan mengajukan upaya lain, seperti ke Komisi III DPR yang notabene mitra KPK, kalau selama ini ada yang salah dari kewenangan KPK," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT BI, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo.

Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta, Rabu (6/6/2012) lalu.

KPK saat ini sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor PT BI yang di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta dan melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung yang sama, Jumat (8/6/2012).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen pajak BHIT yang banyaknya sekitar 20 gulung. KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris Independen PT BI, Antonius Z Tonbeng.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas