Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Pertimbangkan Perlunya Ahli Uji Materiil UU Pemprov DKI

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam persidangan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam persidangan ini, pemohon menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang sebelumnya.

"Masukan dari hakim MK pekan lalu kami akomodir untuk permohonan kami," ujar Muhammad Sholeh dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2012).

Hal yang menjadi perbaikan dari pihak para pemohon yaitu terkait legal standing yang sebelumnya tidak terjelaskan kekhususan daerah seperti apa yang sudah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945.

"Kami juga telah bandingkan dengan otonomi Papua, ada dasar perbaikan sejarah. Pasal 11 ayat 2 tidak menemukan hal yang singkron," ujar M Sholeh.

Usai mendengarkan keterangan terkait perbaikan permohonan, Majelis Hakim MK akan mempertimbangkan apakah uji materiil ini akan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memanggil ahli atau tidak.

"Ini akan dibawa ke Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) dulu apakah harus bdibawa ke pemerintah ataukah tidak, apakah perlu mendatangkan saksi ahli atau tidak," kata Hamdan.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas