Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembacok Jaksa Sistoyo Dituntut Lima Tahun

Terdakwa pembacok jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda, dituntut lima tahun penjara atas pasal penganiayaan berat. Pengunjung pun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa pembacok jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda, dituntut lima tahun penjara atas pasal penganiayaan berat. Pengunjung pun mencemooh jaksa usai sidang.

Hal tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/8/2012). Tuntutan dibacakan oleh Darwis, jaksa penuntut umum, dalam sidang yang diketuai Nur Aslam.

"...Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun," kata Darwis yang langsung diikuti gerutuan pengunjung sidang.

Deddy membacok Sistoyo saat meninggalkan ruang sidang pada 29 Februari 2012. Sistoyo sendiri saat itu menjadi terdakwa kasus penyuapan.

Begitu sidang berakhir, pengunjung yang sebagian memakai kaus bertuliskan "Ganyang Mafia Hukum" langsung mencemooh jaksa. "Jaksa busuk!" teriak mereka.

KLIK JUGA:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas