Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Tak Berwenang Memutus Pembebasan Tanah

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk memutus pembebasan tanah.

“Wewenang pengadilan hanya memutuskan harga, bukan memutuskan apakah sebidang tanah bisa atau tidak bisa dibebaskan,” ungkap Andrinof saat menjadi saksi ahli dalam sidang Undang-Undang Pengadaan Tanah di gedung Mahkamah Konstitusi, (MK), Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Dalam Undang-Undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, lanjut Andrinof, terdapat dua kelemahan mendasar.

Pertama, dihilangkannya hak warga negara untuk menentukan mana jenis pembangunan untuk kepentingan umum dan mana yang bukan. Kedua, pembuat UU ini dinilai memiliki bias dengan kepentingan bisnis atau investor.

“Undang-undang ini jelas berfungsi mengamankan kepentingan para investor atau pengusaha yang ingin berinvestasi pada proyek-proyek pembangunan,” tambah Andrinof.

Sebelumnya, sidang pengujian UU No 2 tahun 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan saksi ahli pemohon telah rampung digelar, Kamis (2/8/2012).

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/8/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas