KPK Harus Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Pajak Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) harus berani hadir dalam sidang pra peradilan yang digugat oleh tersangka kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) harus berani hadir dalam sidang pra peradilan yang digugat oleh tersangka kasus korupsi restitusi pajak KPP Sidoarjo, James Gunardjo. Agenda itu harus benar-benar dimanfaatkan KPK guna membuktikan bahwa mereka tidak salah.
"Institusi apapun tidak bebas dari kesalahan. Semestinya ini dimanfaatkan KPK untuk membuktikan bahwa mereka benar. Jika mereka salah, mereka harus berani mempertanggungjawabkan kesalahannya," kata Pengamat Hukum, Hendardi saat dihubungi, Jumat(3/8/2012).
KPK lanjut Hendardi harus bersikap fair, karena dengan adanya sidang pra peradilan, berarti ada ruang koreksi.
"Dia harus berani menghadapinya. Alasan ketidakhadiran pun harus jelas," jelasnya.
Apabila, lanjut Hendardi nantinya KPK tetap tidak menghadiri persidangan, maka majelis hakim berhak melanjutkannya dengan pembacaan putusan.
"Jika terus tidak hadir, ada batas ketidakhadiran, dan majelis hakim mesti melanjutkan dengan putusan," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mangkir dari sidang perdana praperadilan yang dilayangkan James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012) lalu.
Hakim tunggal Achmad Dimyati, dalam persidangan menegaskan pengadilan telah melayangkan surat panggilan ke KPK secara layak dan patut, namun karena tidak hadir dalam persidangan pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kedua. "Surat pangilan ke KPK sudah dikirim dan sudah diterima oleh staf KPK, tapi tidak hadir, kami akan memanggil kembali secara patut, untuk hadir pada persidangan pekan depan," kata Hakim Dimyati.
Atas ketidakhadiran KPK, hakim menunda sidang hingga Senin 6 Agustus pekan depan dan meminta, kepada pihak penggugat James Gunarjo, melalui kuasa hukumnya untuk kembali hadir.
"Sidang ditunda untuk panggil pihak KPK, sidang dilanjutkan Senin, 6 Agustus, pekan depan," tegas Hakim Dimyati.
Sementara Kuasa Hukum James Gunarjo, Sehat Damanik menuding ketidakhadiran KPK karena diduga sengaja mengulur waktu agar dapat menyelesaikan pemberkasan penyidikan.