Tomy Hindratno Menilai KPK tak Berhak Tangani Kasusnya
Tommy Hindratno, tersangka kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama ingin kasusnya dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tomy Hindratno, tersangka kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama melalui kuasa hukumnya menyatakan ingin kasusnya dilimpahkan kepada Kejaksaan. Tomy menilai KPK tak berwenang mengusut kasusnya.
"Kewenangan KPK hanya sampai eselon satu sementara Pak Tommy ini eselon 4. Jadi KPK tidak berhak," jelas Kuasa Hukum Tomy, Tito Hananta Kusuma, Jumat (2/8/2012).
Kewenangan KPK dijelaskan Tito limitatif dalam pasal 6 UU KPK. KPK, tambahnya hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Sementara itu, definisi penyelanggara negara dijelaskan lebih detail pada pasal 11 huruf a KPK dan pada UU No 28 tahun 1999 yaitu diantaranya pejabat negara eselon satu.
Karena tuntutannya tersebut, Tomy pun mengajukan permohonan pra peradilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tersangka pemberi suap pajak kepada Tommy, James Gunarjo juga telah mengajukan permohonan pra peradilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan dengan permohonan yang sama.
baca juga: