Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Menteri Agama Diperiksa KPK

Nasaruddin dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada tahun 2011

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Wakil Menteri Agama Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nasaruddin Umar, hari ini, Jumat (3/8/2012). Orang nomor dua di Kementerian Agama itu diperiksa guna penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011-2012.

"Iya, yang bersangkutan dimintai keterangan untuk penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Al Quran," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Nasaruddin dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada tahun 2011. Karena, Ditjen Bimas Islam lah yang berwenang menangani proyek pengadaan Al Quran di Kemenag.

Nasaruddin sendiri sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pagi tadi. Saat ini bawahan Menteri Agama, Suryadharma Ali tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Al Quran setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan di Kemenag.

Pada proses pengadaannya, KPK menduga ada penggelembungan harga yang bisa merugikan keuangan negara. Kasus korupsi pengadaan ini belum naik ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Sementara dalam kasus suapnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Zulkarnaen Djabar, dan bos PT KSAI, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

BERITA REKOMENDASI

Pasangan bapak dan anak berstatus tersangka itu juga sama-sama berkiprah di DPP Ormas MKGR. Zulkarnaen menjabat Wakil Ketua Umum sementara Dendy menjadi Bendahara Urusan Khusus. Oleh KPK, keduanya dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas