Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Polri Kebut Penahanan Empat Tersangka

Dalam tempo dua hari proses penyidikan Polri langsung melakukan penahanan empat tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tempo dua hari proses penyidikan Polri langsung melakukan penahanan empat tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM pada Jumat (3/8) malam.

Polri beralasan penahanan itu karena pihaknya telah memperoleh cukup bukti korupsi yang dilakukan keempat tersangka. "Berdasarkan hasil penyidikan sudah cukup bukti dan yang bisa dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anang Iskandar di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Diberitakan, saat ini KPK dan Polri memperebutkan penanganan kasus korupsi Simulator SIM Tahun Anggaran 2011 senilai hampir Rp 200 miliar.

Setelah menetapkan tiga tersangka yang sama pada Rabu (1/8/2012), Polri mengambil langkah cepat dengan menahan empat tersangka kasus ini pada Jumat (3/8) malam.

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Mako Brimob adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Lelang, bendahara Korlantas Kompol Legimo. Sementara, Direktur Utaa PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Anang menambahkan, penahanan dilakuka karena pemeriksaan keempat tersangka dan para saksi sudah selesai dilakukan. "Kalau pemeriksaan belum, kita belum tahan," kata dia.

Apakah percepatan penahanan dikarenakan khawatir didahului oleh KPK?

Rekomendasi Untuk Anda

"Pemeriksaan kita sudah selesai semua, sehingga teresangkanya dilakukan penahanan. Ini juga membuktikan bahwa kami juga serius menangani kasus korupsi ini," jawab Anang.

(Abdul Qodir)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas