Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Minta Kasus Tommy Dilimpahkan ke Kejagung

uasa hukum Tommy HIndratno, Tito Hananta Kusuma meminta KPK melimpahkan kasus kliennya ke Kejaksaan Agung atau kepolisian.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengacara Minta Kasus Tommy Dilimpahkan ke Kejagung
SURYA
Tomy Hindratno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  James ditangkap petugas KPK di sebuah rumah makan di kawasan Tebet pada 6 Juni 2012 lalu. Ia ditangkap karena diduga memberi uang senilai Rp 280 juta kepada Tommy Hindratno yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur.

KPK menduga pemberian uang kepada Tommy dimaksudkan untuk pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.  Sama seperti James, tersangka Tommy juga mengajukan gugatan pra peradilan terhadap KPK. Tommy yang cuma pejabat Eselon VI A di Ditjen Pajak Kemenkeu menilai KPK tidak berwenang menangani perkaranya karena dirinya bukan terkategori penyelenggara negara.

Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma meminta KPK melimpahkan kasus kliennya ke Kejaksaan Agung atau kepolisian.  "Ada perkara pajak yang melibatkan pejabat eselon III yang dilimpahkan ke Kejagung. Tetapi, kenapa perkara dia (Tommy) di KPK. Inikan harus ada persamaan hukum," ujar Tito dalam keterangannya, Minggu (5/8/2012).

(Aco)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas