Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Takut Ikut Sidang Praperadilan

Juru Bicara KPK, Johan Budi membantah pihaknya takut untuk menghadapi sidang gugatan kasus praperadilan yang diajukan

zoom-in KPK Tak Takut Ikut Sidang Praperadilan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka James Gunarjo, wajib pajak yang mencoba menyuap petugas pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Polres Jaksel, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). James disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi membantah pihaknya takut untuk menghadapi sidang gugatan kasus praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap restitusi pajak Sidoarjo, James Gunardjo. Johan mengatakan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana karena ada agenda yang bersamaan dengan jadwal persidangan.

"Sidang pertama itu bertepatan dengan agenda yang lain dari Biro Hukum, karena itu tidak bisa hadir," kata Johan ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu(5/8/2012). 

Untuk agenda persidangan selanjutnya lanjut Johan, KPK dipastikan akan datang memenuhi panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan.

"Tentu akan hadir (sidang lanjutan), tidak ada urusannya dengan takut. Kenapa KPK takut? Kami yakin dan firm dengan apa yang kami lakukan tidak menabrak undang undang," ujar Johan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mangkir dalam sidang praperadilan legalitas penangkapan dan penyidikan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap, James Gunarjo Budiraharjo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin(30/7/2012) kemarin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang perdana pra peradilan yang diajukan tersangka James karena perwakilan KPK tidak hadir.

Kuasa hukum James Gunardjo, Sehat Damanik menduga KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu persidangan. Damanik juga menilai KPK khawatir gugatan pra peradilan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas