Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gumilar Boleh Maju Lagi Jadi Rektor UI

Ketua Panitia Khusus Pemilihan Rektor (Pansus Pilrek) UI, Endriartono Sutarto menyatakan tak menghalangi siapapun yang akan maju jadi r

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan Riana Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Pemilihan Rektor (Pansus Pilrek) UI, Endriartono Sutarto menyatakan tak menghalangi siapapun yang akan maju jadi rektor UI selanjutnya, asalkan memenuhi syarat rektor yang berlaku.

Bahkan, ia memperbolehkan Gumilar R Somantri, rektor UI periode 2007-2012 jika dirinya akan kembali maju jadi rektor.

"Tidak ada pelarangan ataupun keharusan bagi beliau untuk maju jadi rektor UI kembali. Persyaratannya pun sama saja dengan pendaftar lain,"jelas Endriartono saat Konferensi Pers tentang Pemilihan Rektor UI digelar Selasa (7/8/2012).

Adapun persyaratan menjadi rektor yang dimaksud Endriartono diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bersedia menjadi bakal calon, mendapatkan keterangan sehat dari dokter, belum berusia 60 tahun saat terpilih, berpendidikan doktor dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi, bukan pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir, mempunyai NPWP, menyerahkan daftar riwayat hidup, makalah, tidak dalam status sebagai tersangka oleh KPK, dan menyatakan sanggup untuk berkomitmen.

Menurut Endirartono, tidak satupun pihak dapat menghalang-halangi atau melarang keinginan Gumilar mencalonkan diri kembali menjadi rektor. Alasannya, setiap orang yang memenuhi syarat tersebut memiliki hak untuk menjadi rektor.

Adapun batas maksimal seseorang menjadi rektor adalah dua kali periode. Endriartono menambahkan pihaknya kembali melanjutkan prosesi pemilihan rektor setelah sempat ditunda oleh Majelis Wali Amanat (MWA).

Rekomendasi Untuk Anda

Penundaan tersebut terjadi karena adanya gugatan Senat Universitas (SU) periode 2011-2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kini gugatan tersebut sudah dicabut, karenanya prosesi Pilrek kembali dilanjutkan.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas