Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Sejumlah Peralatan Produksi Vaksin Flu Burung

Setelah menetapkan tersangkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan vaksin flu burung di Kementrian Kesehatan RI tahun

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Sita Sejumlah Peralatan Produksi Vaksin Flu Burung
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan vaksin flu burung di Kementrian Kesehatan RI tahun anggaran 2008-2010, kini kepolisian pun sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).

"Langkah-langkah yang dikakukan penyidik adalah melakukan penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung, di PT Biofarma Cisarua Bandung, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, dan di sebuah laboratorium disebuah Univesitas di Surabaya serta kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementrian Kesehatan RI," terang Boy.

Selain itu penyidik juga telah lakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung, perlatan untuk vaksin flu burung yang ada di Cisarua, Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di dalam laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

"Selain itu kita pun menyita uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan USD 31 200. Kini semua yang disita sudah ditetapkan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI senilai Rp 718 800 551 000 pada tahun anggaran 2008-2011.

Kemudian penyidik bareskrim Polri menerima sebuah aduan pada 5 April 2012 yang kemudian ditindak lanjuti karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut. Setelah melewati proses penyelidikan, kemudian bareskrim pun menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial PTS yang berasal dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.

Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut, sementara belum ada lagi penambahan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Sementara ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangkanya," ujar Boy.

Ayo Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas