Gondo dan Yani Diperiksa Sebagai Saksi
Dalam pemeriksaan kali ini, keduanya diperiksa sebagai saksi. Belum diketahui kesaksian tersebut ditujukan bagi siapa.
Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Operasi PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono, dan General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Rabu (8/8/2012).
Dalam pemeriksaan kali ini, keduanya diperiksa sebagai saksi. Belum diketahui kesaksian tersebut ditujukan bagi siapa.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Gondo Sudjono tiba di Gedung KPK. Sekitar 15 menit kemudian, rekan Gondo, Yani Anshori menyusul.
Mereka berdua mengenakan baju tahanan KPK dan diangkut mobil KPK. Tak ada pernyataan apapun dari keduanya. Baik Gondo maupun Yani langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Mereka berdua diperiksa terkait kasus pemberian hadiah kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Sebelumnya, KPK menetapkan Gondo dan Yani sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Yani tertangkap tangan di kediaman Amran pada 26 Juni. Sehari kemudian, KPK menangkap Gondo di Bandara Soekarno-Hatta.
Suap diduga terkait pemberian hak guna usaha (HGU) untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT HIP di Buol, Sulawesi Tengah. (*)
BACA JUGA
- Hartati Murdaya Sudah Tersangka Sejak 6 Agustus 2012
- KPK Beri Isyarat Hartati Murdaya Jadi Tersangka
- Hartati Dekati Bupati Buol untuk Amankan Kebun Sawit
- Bupati Buol Akui Terima Rp 3 Miliar dari Hartati Murdaya