Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hartati Murdaya Terancam Dibui Lima Tahun

Siti Hartati Murdaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) Siti Hartati Murdaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan pasal-pasal yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengelola Pekan Raya Jakarta (PRJ) terancam pidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Pasal yang disangkakan terhadap SHM yakni pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/8/2012).

Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, mengatur soal tindak pidana penyuapan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Jika terbukti melanggar pasal ini, istri Murdaya Poo bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun, serta hukuman denda paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan pasal 13 mengatur soal pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara mengingat jabatannya.

Merujuk pasal itu, tersangka Hartati bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun, serta denda Rp 150 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Abraham mengataka, Hartati selaku Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, diduga kuat telah memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Pemberian uang terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit untuk PT HIP dan PT CCM milik Hartati, di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Sejak berstatus sebagai saksi, Hartati telah dilarang bepergian ke luar negeri, terkait penyidikan kasus suap ini. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat telah dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan, sejak 28 Juni 2012. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas