Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hartati Pasrah KPK Tetapkan Dirinya Tersangka

Hartati Murdaya menegaskan akan mengikuti semua putusan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya menegaskan akan mengikuti semua putusan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku menghormati penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

"Saya menghormati KPK, apa yang terjadi pada putusan KPK akan saya hormati, dengan harapan, KPK dapat menemukan bukti-bukti," kata Hartati dikediamannya, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Hartati mengatakan ia telah memberikan penjelasan-penjelasan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukannya agar KPK juga mendapat masukan mengenai kasus tersebut.

"Kalau dari saksi dan langsung  tersangka kan tidak pasti benar kalau saya kan memang harus memberikan counter," ujarnya.

Menurut Hartati apa yang dikemukakan Bupati Buol merupakan fitnah. Pasalnya, ia mengaku tidak pernah memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.

"Soalnya bupatinya bilang kalau ketemu di Jakarta dan uangnya diberikan di Jakarta, itu kan fitnah. Mungkin kan KPK telah menemukan dua alat bukti, tapi kan itu masih dugaan," tukasnya.

Penetapan tersangka Hartati sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 6 Agustus 2012 lalu setelah adanya gelar perkara di internal KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, tersangka Hartati diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol, Amran Batalipu.

Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU PT CCM dan PT HIP yang terletak di kec Bukal Kab Buol, Sulteng. Atas perbuatannya, Hartati Murdaya dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Abraham menambahkan, penetapan tersangka baru dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan benang merah dari tersangka yang sudah ditetapkan, Yakni Manajer PT HIP, Yani Anshori dan Direkturnya Gondo Sudjono, serta Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga penerima suap.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas