Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Tersangka, Hartati Murdaya Tidak Keluar Rumah

Kediaman Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) terletak di Jalan Teuku Umar nomor 42-44, Jakarta Pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Rumah Siti Hartati Murdaya tampak sepi dari aktivitas. Kediaman Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantations (HIP) terletak di Jalan Teuku Umar nomor 42-44, Jakarta Pusat.

Rumah Hartati berpagar hitam, tembok berwarna abu-abu. Tinggi garasi rumahnya sekitar 2 meter. Rumah Hartati juga memiliki halaman luas dengan ditumbuhi rerimbunan pohon.

Disamping kiri terdapat garasi dengan deretan mobil mewah yang sedang terparkir. Menurut penjaga rumah Hartati, majikannya sejak pagi tidak keluar rumah.

"Ibu ada didalam rumah belum keluar rumah. Tapi tidak mau ditemui," kata penjaga yang enggan disebutkan namanya itu, Rabu (8/8/2012).

Penjaga itu kemudian kembali lagi ke pos penjagaan. Terlihat ada lima penjaga yang sedang bertugas. Rumah Hartati juga terdapat CCTV di pintu gerbangnya.

Sebelumnya, KPK menentapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Penetapan tersangka Hartati sendiri sudah dikukan sejak tanggal 6 Agustus 2012 lalu setelah adanya gelar perkara di internal KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, tersangka Hartati diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol, Amran Batalipu.

Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU PT CCM dan PT HIP yang terletak di kec Bukal Kab Buol, Sulteng.

"Pemberian dilakukan dengan dua tahap, pertama tgl 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua tanggal 26 juni 2012 Rp2 miliar," terang Abraham.

Atas perbuatannya, Hartati Murdaya dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Abraham menambahkan, penetapan tersangka baru dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan benang merah dari tersangka yang sudah ditetapkan, Yakni Manajer PT HIP, Yani Anshori dan Direkturnya Gondo Sudjono, serta Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga penerima suap.

Baca juga: 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas