Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saan: Hartati Murdaya Otomatis Nonaktif dari Demokrat

Partai Demokrat merespon langkah KPK yang telah menetapkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi

Demokrat Nonaktifkan Donatur Hartati Murdaya

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Partai Demokrat merespon langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Keputusan ini diambil tanpa ada proses rapat dari petinggi PD. "Etika Demokrat, semua kader yang tersangka otomais akan non-aktif, sebagai pengurus, dari struktural. Wanbin kan struktural. Jadi, otomatis saja, tak harus diberhentikan. Otomatis," ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa, di sela kegiatan Safari Ramadan, Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Rabu (8/8/2012).

Diketahui, hari ini KPK resmi menetapkan Hartati selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol.

Dia diduga diduga kuat terlibat dalam pemberian uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit untuk PT HIP dan PT CCM milik Hartati yang berlokasi di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Dalam perjalanan karir politiknya, diketahui Hartati tergabung dalam tim sukses pemenangan SBY pada Pilpres 2009 lalu dan menjadi salah satu penyumbang.

Selain Hartati, KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah, Bupati Buol Amran Batalipu, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono dan GM Supporting PT HIP Yani Ansori.

Rekomendasi Untuk Anda

(Abdul Qodir)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas