Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Agus Condro Jadi Saksi Miranda Goeltom

Sidang perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor.

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Agus Nia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta.

Agenda hari ini, Kamis (9/8/2012) adalah mendengarkan keterangan saksi, setelah nota eksepsinya ditolak majelis hakim, Selasa (31/7/2012) lalu.

Sejumlah saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah mantan anggota komisi IX Agus Condro, dan satu penyidik dari KPK Arif Budi Raharjo.

Miranda dijerat pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU 20/2001 tentang pasal 13 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas