Agus Condro Jadi Saksi Miranda Goeltom
Sidang perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor.
Laporan Agus Nia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta.
Agenda hari ini, Kamis (9/8/2012) adalah mendengarkan keterangan saksi, setelah nota eksepsinya ditolak majelis hakim, Selasa (31/7/2012) lalu.
Sejumlah saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah mantan anggota komisi IX Agus Condro, dan satu penyidik dari KPK Arif Budi Raharjo.
Miranda dijerat pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU 20/2001 tentang pasal 13 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)
BACA JUGA
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.