Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angelina Sondakh Berpeluang Bebas dari Penjara

Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menyebutkan jika berkas penyelidikan kliennya belum juga rampung atau P-21

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Angelina Sondakh Berpeluang Bebas dari Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh, kembali diperiksa KPK, di Jakarta, Selasa (29/5/2012). Angie menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menyebutkan jika berkas penyelidikan kliennya belum juga rampung atau P-21 sampai saat ini. Namun, dalam waktu dekat diprediksikan berkas perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas itu segara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Seusai hitungan, kata Nasrullah pada 24 Agustus 2012 berkas mantan puteri Indonesia itu sudah harus dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jika tidak, wanita yang akrab disapa Angie ini dapat bebas dari penjara.

"Kalau tidak dia harus keluar dari penjara. Bebas demi hukum," kata Nasrullah di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Seperti diketahui, Angelina ditetapkan sebagai tersangka lantaran selaku anggota Badan Anggaran DPR diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet di Kemenpora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang digarap Kemendiknas.

Nilai total proyek pengadaan sarana prasarana di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina, diperkirakan mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011. Dari 16 universitas tersebut, diketahui bahwa Universitas Pattimura mendapat proyek Rp 35 miliar, Tadulako mendapat proyek Rp 30 miliar, dan IPB mendapat proyek Rp 40 miliar.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina kecipratan uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana, Kupang, NTT.

Berita Terkait: Angelina Sondakh Tersangka

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas