Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pasangan Nomor Empat Bukan Manusia

Dari pihak termohon, saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Muchtarudin, Yanto, Banta Sulaiman, Budiana, Teuku Wildan, serta Darwis.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2012 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh kembali digelar Kamis (09/08/2012) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon dan termohon.

"Agenda sidang mendengarkan saksi-saksi dari pemohon dan termohon," ungkap Hakim Ketua HM Akil Mochtar.

Saksi-saksi yang hadir dari pihak pemohon diantaranya adalah Imran, Maryono, Dhani, Laurin, serta Zulkarnaen. Dari pihak termohon, saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Muchtarudin, Yanto, Banta Sulaiman, Budiana, Teuku Wildan, serta Darwis.

Dari keterangan saksi termohon Muchtarudin, pasangan nomor dua yang terdiri dari Asib Amin dan Djasmi Has MM sempat menjelek-jelekkan pasangan rivalnya nomor empat T Zulkarnaini dan M Jamin Idham saat kampanye.

"Saya pernah melihat dan mendengar pasangan nomor 2 menjelek-jelekkan pasangan nomor empat. Pasangan nomor dua mengatakan pasangan nomor empat bukan manusia," ungkap Muchtarudin saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim.

Menanggapi keterangan saksi dari termohon, Saksi pemohon Laurin pun turut serta membuka kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor empat. "Saya melihat Pak Jul membuat pertemuan.  Yang datang dan salaman, dikasih uang 50 ribu," ungkap Laurin. Saat itu, lanjut Laurin, dia memutuskan untuk tidak bersalaman dengan Zulkarnaini.

Selain membagikan uang, menurut Laurin, Zulkarnaini juga membagi-bagikan daging kerbau secara gratis. Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2012 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh muncul ketika pasangan nomor dua Asib Amin dan Djasmi Has MM menggugat hasil Pemilu dan mengajukannya ke MK.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasangan nomor dua yang merupakan pemohon menilai pasangan nomor empat berbuat banyak kecurangan selama proses pemilu.

Berita TerkaitPemilihan Gubernur DKI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas