Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril: Tidak Masalah Penetapan Tersangka Oleh Polri

Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, mengutarakan bahwa seharusnya tidak ada masalah terkait dengan perebutan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, mengutarakan bahwa seharusnya tidak ada masalah terkait dengan perebutan kewenangan penyelidikan di antara KPK dan Polri dalam kasus simulator SIM.

"Tidak ada itu pembedaan di antara KPK dan Polri, karena keduanya memiliki kewenangan dalam menyelidik dan menuntut kasus korupsi, jadi ketika KPK memulai suatu penyidikan maka Jaksa atau Polisi tidak bisa melakukan penyelidikan begitu juga sebaliknya," jelasnya dalam diskusi "Membedah Kejahatan Perbankan"di Jakarta (09/08/2012)

Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan akan jatuh kepada KPK  jika dipenuhi tiga syarat yaitu pertama, bahwa korupsi itu berlarut - larut dan laporan masyrakat tidak ditanggapi kedua, penyelidikan itu mengandung korupsi atas jaksa dan polisi  serta ketiga, penyelidikan  itu berpotensi untuk melindungi orang yang terlibat dalam penyelidikan itu.

"Jika KPK melihat hal itu maka KPK harus memberitahu polisi dan KPK untuk kemudian mengambil alih penyelidikan," katanya.   

Ia menyatakan tidak memihak kepada salah satu kubu. "Saya tidak pihak sana ke pihak sini, karena itu jika KPK merasa ada kejanggalan seharusnya mereka mengungkapkannya terhadap polisi dan jaksa untuk kemudian mengambilalih kasus itu," jelasnya.   

Ayo Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas