Diperiksa KPK, Amran Hanya Tersenyum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Buol, Amran Batalipu untuk kali kedua dalam minggu ini.
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Buol, Amran Batalipu untuk kali kedua dalam minggu ini. Ia adalah tersangka dalam kasus suap Buol.
Amran datang ke KPK sekitar jam 9.00. Ia tak mengucapkan satu kata pun saat ditanya wartawan. Amran langsung masuk ke dalam gedung. Seperti biasa, ia hanya tersenyum.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan senilai tiga miliar rupiah atas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Buol. HGU tersebut sedianya ditujukan bagi PT Hardaya Inti Palntation (PTHIP) milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya.
Rabu (8/8/2012), KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka dalam kasus ini, sehingga ada empat tersangka yang telah diumumkan secara resmi oleh KPK. Selain Amran dan Hartati, ada Gondo Sudjono dan Yani Anshori, anak buah Hartati di PTHIP.