Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penghitungan Kerugian Negara Atas Kasus IM2 Akan Lama

Terhitung sudah sejak Januari lalu, Kejaksaan Agung RI meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung sudah sejak Januari lalu, Kejaksaan Agung RI meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan perhitungan dugaan korupsi frekuensi 3G oleh PT.Indosat Mega Media (IM2). Hingga kini, penghitungan tersebut bulum juga rampung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Djaman Andhi Nirwanto ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/08/2012) mengatakan salah satu faktor yang membuat proses tersebut tidak kunjung selesai, adalah besaran kerugian negara.

"Bukan kita yang menghitung itu, Lebih cepat saya malah lebih senang," katanya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (PT IM2) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHZ atau generasi ketiga (3G) Indosat. Atas kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 3,8 triliun.

IM-2 diduga menjual internet broadband frekuensi 3G sebagai produk IM-2. IM-2 menjual dengan nama Produk IM-2 Broadband 3G. IM-2 juga memiliki Access Point Name (APN) sendiri bernama Indosatnet pada frekuensi 3G yang dapat dilihat pengguna saat mengaktifkan penggunaan broadband. Padahal, IM-2 hanya memiliki izin sebagai Internet Service Provider, bukan penyelenggara jaringan 3G.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas