Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Verifikasi Faktual Parpol Dimulai 4 Oktober

KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi pada 1 Agustus. Sedangkan verifikasi faktual mulai 4 Oktober.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah KPU menyatakan partai politik (parpol) yang mendaftar lolos verifikasi administrasi, hasil verifikasi administrasi akan dikirim ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu, KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

"Walaupun sekarang ada parpol yang menyerahkan berkas, kami akan memverifikasi, setelah ada pernyataan dari KPU, bahwa secara administrasi parpol memenuhi syarat," ujar Dahliah Umar, Ketua KPU DKI Jakarta, di kantornya, Jumat (10/8/2012).

Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan dokumen berupa bukti kepengurusan. Sedangkan verifikasi faktual untuk mengecek kebenaran. Misalnya, data ketua, sekretaris, bendahara, dan alamat kantor.

"Untuk di KPU kota, parpol menyerahkan fotokopi KTA (kartu tanda anggota), sebanyak seperseribu dari penduduk," jelasnya.

KPU akan mulai melakukan verifikasi administrasi pada 1 Agustus. Sedangkan verifikasi faktual mulai 4 Oktober. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas