Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril: SBY Harusnya Perintahkan Polri Serahkan Kasus ke KPK

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) dapat langsung

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) dapat langsung memerintahkan Polri terkait penanganan kasus simulator SIM. Hal itu bisa dilakukan agar Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Kalau polisi bisa dia perintah. Kalau KPK enggak. Kalau dia perintah polisi suruh serahkan KPK, ya sudah. Itu wajar. Itu kalau dia mau," ujar Yusril di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Yusril mengatakan saat ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus menggunakan kewibawaannya untuk menengahi keadaan antara KPK dan Polri.

Mengenai gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan kasus sengketa kewenangan antara KPK dan Polri, menurut Yusril hal itu merupakan jalan terakhir. Cara tersebut dilakukan bila kedua belah pihak tidak dapat lagi mencapai titik temu sehingga pilihannya harus diputuskan MK.

"Kita sih tidak berharap hal itu terjdi. Lebih baik diseldsaikan dengan memastikan siapa yang sebenarnya lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan itu. Jadi sekarang ini kan masing-masing ngotot siapa yang lebih dulu," ungkapnya.

Pasalnya, siapa yang lebih dulu melakukan penyidikan, ungkap Yusril, besar pengaruhnya dalam menentukan siapa yang lebih berwenang menangani kasus tersebut. Yusril mengatakan bila polisi dan jaksa sudah lebih dulu menyidik maka KPK tidak dapat mengambil kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Kecuali, kata Yusril, KPK mengambil alih dengan latar belakang antara lain penyidikan itu tidak ditindaklanjuti atau laporan tidak ditindaklanjuti, penanganan korupsi itu ada unsur korupsinya juga dan ada motif untuk melindungi tersangka korupsi.

"Jadi kalau mau langkah yang paling cepat  soal siapa yang lebih dulu tidak usah dipersoalkan. KPK saja yang cukup bilang, penyidikan ini kami ambil alih resmi tetapi dengan tiga alasan itu kalau ada," pungkasnya.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas