Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikah Tarif Bus AKAP

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa selama periode angkutan Lebaran 2012 ini tidak ada

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa selama periode angkutan Lebaran 2012 ini tidak ada kenaikan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Ekonomi. Demikian rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Sabtu (11/8/2012).

Kebijakan tarif berlaku seperti hari biasa, yaitu tidak boleh melebihi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Penegasan ini perlu disampaikan sehubungan dengan adanya kesalahan pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan seolah-olah pada masa angkutan lebaran ini pemerintah memberikan peluang kenaikan tarif bus AKAP ekonomi sebesar 30%.  Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1 Tahun 2009 Pemerintah telah menetapkan besaran batas tarif atas dan besaran batas tarif bawah untuk semua wilayah di Indonesia yang tetap berlaku hingga kini.

Yang disebut dengan tarif batas atas adalah maksimal 30 persen di atas tarif dasar dan tarif  batas bawah adalah maksimal 20 persen di bawah tarif  dasar. Jadi dimungkinkan pada saat demand tinggi operator boleh mengenakan tarif maksimal batas atas tersebut dan sebaliknya pada saat demand rendah dimungkinkan turun sampai maksimal batas bawah.

NASIONAL POPULER

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas