Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pejabat Bank Nasional Diperiksa Polri Soal Simulator SIM

Penyidik Bareskrim Mabes Polri kini mulai memeriksa seorang pejabat dari sebuah bank nasional sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kini mulai memeriksa seorang pejabat dari sebuah bank nasional sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Kita memeriksa sebuah bank yang digunakan sebagai penerimaan hasil pembayaran yang diterima saudara BS (Budi Susanto)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakar Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012).

Pemeriksaan sebagai saksi dari pihak bank tersebut dalam rangka memperjelas aliran uang yang dikucurkan untuk proyek simulator SIM tersebut.

"Jadi sifatnya penambahan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi fakta-fakta yang ada," kata Boy.

Selain itu, penyidik Bareskrim pun sudah memita untuk dilakukan audit investigasi terhadap lembaga yang bekompeten memeriksa keuangan lembaga negara.

"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan BPK," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Penyidik Bareskrim Polri Rabu (1/8/2012) menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan alat simulator mengemudi diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, Kompol Legimo sebagai bendaharanya, kemudian Budi Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.

Setelah itu, Jumat (3/8/2012)penyidik Bareskrim Polri pun menahan Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo di Rumah Tahanan Bareskrim Markas Korps Brimob (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rumaha Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Sukotjo Bambang, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya dugaan suap, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut. Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas