Udju Djuhaeri Akui Terima Cek Senilai Rp 500 Juta
Saksi yang juga mantan anggota Komisi IX DPR, Udju Djuhaeri mengaku menerima cek pelawat sebanyak 10 lembar cek atau senilai Rp500 juta
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi yang juga mantan anggota Komisi IX DPR, Udju Djuhaeri mengaku menerima cek pelawat sebanyak 10 lembar cek atau senilai Rp500 juta sesudah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.
Sama dengan saksi-saksi lain dari anggota DPR yang terlibat, Udju mengambil cek pelawat itu di kantor terpidana Nunun Nurbaeti di Jalan Riau nomor 17. Namun cek tersebut diterima dari anak buah Nunun, Ari Malangjudo.
Kendati itu, Udju membantah jika cek tersebut dikatakan sebagai tanda jasa lantaran ia sudah ikut membantu Miranda menjadi DGSBI sebagaimana komitmen sebelum pemilihan berlangsung.
Anehnya, ia tidak mencari tahu darimana cek perjalanan senilai ratusan juta yang mereka terima, untuk apa uang itu. Karena saksi hanya menduga-duga.
"Kami datang ke kantor di jalan Riau, terima cek dan langsung pulang," kata Udju saat bersaksi untuk terdakwa Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(13/8/2012).
Senada dengan Udju, Darsup Yusup pun mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Miranda mengenai pemilihan DGSBI.
"Jangankan bertemu, sms-an saja tidak pernah," jawab Darsup di depan hakim dalam sidang yang sama. Kendati itu, ia pun mengaku telah menerima cek seperti Udju setelah pemilihan.
Berita Terkait: Kasus Travel Cheque
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.