Angelina Sondakh Siap Disidang
Johan Budi, membenarkan sudah ada penyerahan berkas dari KPK kepada jaksa penuntut, dan oleh karena itu, subyektivitas saat ini dipegang oleh jaksa
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Agus Nia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diserahkannya berkas-berkas tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora, Angelina Sondakh, mengharuskan pihaknya siap menghadiri sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Insya Allah siap," kata Angie ketika ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (14/8/2012), usai dipanggil KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi, membenarkan sudah ada penyerahan berkas dari KPK kepada jaksa penuntut, dan oleh karena itu, subyektivitas saat ini dipegang oleh jaksa penuntut.
"Ketika berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut, maka subyektivitas ada di jaksa. Kalo kemarin ibu AS (Angelina Sondakh) dipindahkan ke rutan KPK sekarang jaksa memindahkan ke rutan Pondok Bambu," kata Johan.
Kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, menuturkan berkas Angie sudah rampung atau sudah P21. Nasrullah mengatakan akan menyiapkan saksi-saksi yang meringankan kliennya, namun dirinya belum bisa menyebutkan nama sejumlah saksi tersebut.
"Kita belum tau, kita tunggu hasil dari hasil pembuktian, saya tidak mau memprediksi. Kita lihat dulu fakta persidangan nanti," kata Nasrullah.
Seperti diberitakan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus Angie. Di antaranya yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap proyek wisma atlet SEA Games.
KPK juga memeriksa beberapa rektor universitas negeri seperti Herry Suhardiyanto (IPB), Rahman Abdullah (Untirta), dan Usman Rianse (Universitas Haluoleo). KPK harus melimpahkan kasus Angie ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum tanggal 24 Agustus 2012.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.