Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibidik Perusahaan Nazaruddin di Kasus Vaksin Flu Burung

Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami apa yang dikerjasamakan antara PT Anugrah Nusantara

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dibidik Perusahaan Nazaruddin di Kasus Vaksin Flu Burung
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami apa yang dikerjasamakan antara PT Anugrah Nusantara milik Muhammad Nazaruddin dengan perusahaan-perusahan penyedia kebutuhan barangnya (vendor).

Hal tersebut dilakukan dalam menelusuri dugaan korupsi dalam dalam proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kementrian Kesehatan RI antara tahun 2008-2010.

“Saat ini sedang didalami apa yang dikerjasamakan dengan PT Anugrah Nusantara dengan vendor-vendor tersebut,” ungkap kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2012).

Saat ini polisi sudah memeriksa tiga vendor yang bekerjasama dengan perusahaan milik Nazaruddin terkait pengadaan alat-alat pembuatan vaksin flu burung tersebut. “Kemarin diperiksa dua vendor, sekarang satu vendor,” ujarnya.

Boy mengakui bahwa terungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat poduksi vaksin flu burung berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri. Diperkirakan akibat penyelewengan proyek tersebut negara menderita kerugian sebesar Rp 300 miliar.

“Temuan kerugian negara oleh BPK itu yang menjadi perkara hukum. Jadi semacam alat bukti ada kerugian negara dalam pengadaan alat produksi vaksin flu burung,” ungkap Boy.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)karena diduga melakukan kegiatan seperti yang tertuang di pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Kini penyidik Bareskrim Polri pun sudah melakukan langkah-langkah penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung, di PT Biofarma Cisarua Bandung, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, dan di sebuah laboratorium disebuah Univesitas di Surabaya serta kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementrian Kesehatan RI.

Selain itu, penyidik juga telah lakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung, perlatan untuk vaksin flu burung yang ada di Cisarua, Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di dalam laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur dan menyita uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan USD 31 200.Ssemua yang disita sudah ditetapkan sebagai barang bukti.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas