KPK Kembali Periksa Lukman Abbas
KPK juga memeriksa tersangka Taufan Andoso Yakin (wakil Ketua DPRD Riau), dan pihak swasta Denny Tan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Lukman Abbas, tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi perda pembangunan venue PON ke-18 di Riau, Rabu (15/8/2012).
KPK juga memeriksa tersangka Taufan Andoso Yakin (wakil Ketua DPRD Riau), dan pihak swasta Denny Tan. Belum diketahui dari instansi mana Denny berasal, serta apa kaitannya dengan kasus PON.
Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, mengaku tidak tahu apakah berkas Lukman Abbas dan Taufan Andoso sudah lengkap (P21) atau belum. Menurutnya, pemeriksaan kali ini masih melengkapi berkas.
"Masih melengkapi berkas, jadi belum penyerahan tahap dua," ujar Johan.
Kasus dugaan suap untuk memuluskan pembahasan revisi Perda PON senilai Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau, sudah menjerat 13 tersangka, di mana 10 di antaranya anggota DPRD Riau.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK masih menunggu perkembangan di fakta persidangan yang sedang berjalan. (*)
BACA JUGA
- Perusahaan Tidak Bayar THR Harus Dihukum
- Berburu Kue Kering Lebaran di Bendungan Hilir
- Kerjasama Pertahanan Indonesia-Irak Berjalan Mulus
- Anak Zulkarnaen Djabar Diperiksa