Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Kemenag Terima 1 Kontainer Buah Kurma

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menerima laporan gratifikasi yang diterima pihak Kementerian Agama berupa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menerima laporan gratifikasi yang diterima pihak Kementerian Agama berupa satu kontainer buah kurma dari Kedutaan Besar Arab Saudi. Namun setelah dilakukan kajian, pimpinan KPK memutuskan satu kontainer kurma itu diserahkan kembali kepada Kemenag.

Pimpinan KPK beralasan pemberian kurma itu tidak masuk dalam pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berkaitan kewenangan dan jabatannya.

"Hasilnya tidak terindikasi Pasal 12 (UU Pemberantasan Tipikor). Jadi tidak masuk dalam Pasal yang mengubah kewenangannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/8/2012) petang.

Lebih jauh Johan menerangkan, bahwa dalam laporan gratifikasi itu juga ada dua hal, pertama diserahkan kepada negara atau diserahkan kepada penerima.

Kemudian, untuk mengantisipasi hal serupa, KPK kata Johan telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh penyelenggara negara di instansi pemerintah dan lembaga negara, baik pusat maupun daerah untuk tidak menerima parsel lebaran.

"Sebaiknya yang sudah menerima agar memberikan kepada pihak yang membutuhkan," tandas Johan.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas