2 Hakim yang Ditangkap KPK Kerap Beri Vonis Bebas
Dua hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Semarang
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Semarang dikenal sebagai sosok hakim yang kerap membebaskan terdakwa kasus yang ditanganinya.
"Keduanya diketahui sering membebaskan terdakwa," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
KPK memperoleh informasi latar belakang kedua Hakim ini dari Mahkamah Agung dan masyarakat yang cukup mengetahui kedua hakim tersebut.
Hal ini pun diakui Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko yang hadir dalam konferensi pers tersebut. Diakuinya, sebelumnya MA telah mendengar informasi soal dua hakim Adhoc itu.
KM merupakan Hakim Adhoc yang direkrut pada tahun 2009 yang ditempatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Begitu juga HK merupakan angkatan tahun 2010 dan penempatan di Pontianak. Untuk HK, Djoko mengaku kaget karena HK justru ditangkap KPK diluar yurisdiksi kewenangannya.
"Kami kecewa dengan kejadian ini. Pasalnya kami pernah mengumpulkan seluruh Hakim Tipikor untuk menguatkan kembali integritasnya. Tapi ternyata tidak didengarkan," kata Djoko.
Penelusuran Tribunnews.com, hakim HK pemilik nama lengkap Heru Kisbandono. Kemudian Hakim KMJ merupakan Kartini Juliana Mandalena Marpaung.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim
- KPK Tetapkan Warga Asing Jadi Tersangka
- KPK Banding Vonis Gugatan Melawan Hukum Hakim Syarifuddin
- KPK Harus Banding karena Vonis Hakim Syarifuddin Aneh
- Vonis Hakim Syarifuddin Tak Masuk Akal
- Divonis 4 Tahun, MA Belum Bisa Pecat Hakim Syarifuddin
- Adnan Buyung: Putusan Buat Hakim Syarifuddin Masuk Angin