32 Terpidana Korupsi Bebas
Dirinya mengatakan bahwa rincian ada pada Kalapas masing-masing LP.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabuddin mengatakan, sebanyak 32 terpidana korupsi dinyatakan bebas.
"Ada 32 terpidana korupsi yang bebas karena dapat remisi," ujar Sihabuddin usai pemberian remisi yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).
Namun, ketika ditanya siapa diantara terpidana korupsi yang dinyatakan bebas karena mendapat remisi, Sihabuddin tidak bisa menjawabnya. Dirinya mengatakan bahwa rincian ada pada Kalapas masing-masing LP.
Lebih lanjut, Sihabuddin mengatakan bahwa para terpidana korupsi yang mendapatkan remisi ini dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-67 RI, bukan remisi khusus untuk hari raya Idul Fitri.
"Ini untuk HUT RI. Idul Fitri ya sesuai yang beragama Islam saja yang dapat," kata Sihabuddin.
Remisi peringatan hari kemerdekaan RI tahun ini, Kemenkumham berikan 58.595 terpidana. Dari sekian banyak itu, sebanyak 583 terpidana korupsi mendapat remisi dengan rincian remisi umum 1 sebanyak 551 dan remisi umum 2 sebanyak 32.