Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

58.595 Dapat THR Remisi dari MenkumHAM

Kemenkum HAM juga memberikan remisi kepada napi pada Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in 58.595 Dapat THR Remisi dari MenkumHAM
Ist
Ilustrasi bebas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah narapidana mendapatkan tunjangan hari raya (THR) berupa remisi atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin.

Amir mengungkapkan dari 58.595 narapidana dan anak didik, 56.349 orang diantaranya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian, dan 2.246 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.

"Pemberian remisi atau pengurangan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU tahun 1995 tentang kemasyarakatan yang berisi setiap warga negara berhak memiliki remisi," kata Amir saat serah terima remisi, di Aula Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).

Selain mengumumkan napi yang mendapatkan remisi, Kemenkum HAM juga memberikan remisi kepada napi pada Hari Raya Idul Fitri.

"Jumlah napi 49.781 napi dengan 48.988 orang mendapatkan pengurangan sebagian dan 793 orang mendapatkan kebebasannya," lanjutnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas