Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aduh!Hakim Tipikor yang Ditangkap KPK Ternyata Doyan Dugem

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menangkap dua orang pengadilan negeri tindak pidana korupsi(PN Tipikor)

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Aduh!Hakim Tipikor yang Ditangkap KPK Ternyata Doyan Dugem
Palu Hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menangkap dua orang pengadilan negeri tindak pidana korupsi(PN Tipikor). Salah satu hakim yang ditangkap berinisial KJM ternyata dikenal doyan dugem alias pergi ke tempat hiburan malam.

"Dia sering menawarkan diri kepada teman-teman advokat untuk diajak dugem," kata Kepala Divisi Monitoring Kinerja Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto kepada Tribunnews.com, Jumat(17/8/2012).

Karena itu, Eko mengaku tak kaget dengan penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim KJM, hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

"Dia tidak pantas mendapat predikat hakim adhoc karena integritas dan moralnya bermasalah. Dalam beberapa persidangan, hakim Kartini adalah satu dari tiga hakim yang hobinya memutus bebas putusan di pengadilan Tipikor Semarang," ujarnya.

Menurut Eko, KJM awalnya adalah seorang advokat asal Medan, Sumatera Utara. Jejak karirnya sebagai advokat juga tidak terlalu mentereng. Selama persidangan, KJM yang menjadi hakim anggota kurang fokus terhadap materi sidang. Tak jarang dari bangkunya, ia kerap terlihat memainkan ponsel ber-sms ria.

KJM pernah mangkir pergi ke Mahkamah Agung tanpa meminta izin Ketua Pengadilan Tipikor, Agus Subroto, bersama empat rekannya yaitu Marsidin Nawawi, Lazuardi Lumban Tobing, Sininta Yuliansih Sibarani dan Asmadinata, dari tanggal 2-7 Februari 2011. Karena tak memenuhi tugasnya, jadwal lima sidang perkara korupsi berantakan.

Sesama rekan sejawatnya menilai kejiwaan KJM kurang stabil dan kekanak-kanakan, seperti saat hendak menyidangkan di pengadilan terlihat sibuk dengan dirinya sendiri seperti asysik berfoto-foto, dan pernah menangis saat mempunyai masalah pribadi.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas