Di Rutan Pondok Bambu, Angie Berdesakan dengan 19 Napi
Terpidana Angelina Sondakh dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Angelina Sondakh dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan korupsi itu harus mendekam bersama 19 tahanan lainnya di Ruang Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) Rutan Pondok Bambu.
"Setiap tahanan baru kita tempatkan di Mapenaling. Dengan Angie jadi 20 tahanan. Memang cukup banyak," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Herlin Candrawati di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (17/8/2012)
Angelina Sondakh akan menjalani masa Mapenaling selama 7-10 hari sebelum mendapatkan ruang tahanan. Semasa di Rutan Pondok Bambu, Herlin mengatakan Angelina dalam keadaan cukup baik.
"Dia juga sehat disini," tuturnya.
Herlin mengatakan pihaknya menerima Angelina dengan masa tahanan 20 hari. Namun dapat diperpanjang oleh KPK. Apalagi, berkas Angie sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga penahanan bisa diperpanjang sembari mantan Putri Indonesia itu menjalani persidangan.
Putri Indonesia tahun 2001 itu diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora.
Ia juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.
Berita Terkait: Angelina Sondakh Tersangka