Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Rutan Pondok Bambu, Angie Berdesakan dengan 19 Napi

Terpidana Angelina Sondakh dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Di Rutan Pondok Bambu, Angie Berdesakan dengan 19 Napi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, keluar dari mobil tahanan di Kantor KPK, di Jakarta, Selasa (14/8/2012), usai menandatangani kelengkapan berkas pemeriksaannya. Angie yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, hari ini dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Angelina Sondakh dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan korupsi itu harus mendekam bersama 19 tahanan lainnya di Ruang Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) Rutan Pondok Bambu.

"Setiap tahanan baru kita tempatkan di Mapenaling. Dengan Angie jadi 20 tahanan. Memang cukup banyak," kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Herlin Candrawati di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (17/8/2012)

Angelina Sondakh akan menjalani masa Mapenaling selama 7-10 hari sebelum mendapatkan ruang tahanan. Semasa di Rutan Pondok Bambu, Herlin mengatakan Angelina dalam keadaan cukup baik.

"Dia juga sehat disini," tuturnya.

Herlin mengatakan pihaknya menerima Angelina dengan masa tahanan 20 hari. Namun dapat diperpanjang oleh KPK. Apalagi, berkas Angie sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga penahanan bisa diperpanjang sembari mantan Putri Indonesia itu menjalani persidangan.

Putri Indonesia tahun 2001 itu diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.

Berita Terkait: Angelina Sondakh Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas