Hakim Tipikor Pontianak Ikut Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yang diduga menerima
Penulis: Edwin Firdaus
![Hakim Tipikor Pontianak Ikut Ditangkap KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120713_PN_Sampang_Vonis_Tajul_Muluk_Alias_Ali_Murtadho_7494.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yang diduga menerima penyuapan. Operasi tersebut dilakukan di kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dua hakim yang ditangkap dalam OTT itu merupakan Hakim Ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi, yang berinisial KJM dan HK. Selain itu satgas KPK juga mengamankan seorang pihak swasta berinisial SD.
KJM merupakan Hakim Tipikor Semarang, sedangkan HK adalah Hakim Tipikor Pontianak. Sedangkan SD merupakan orang suruhan yang tengah menjalankan proses hukum di Pengadilan Tipikor semarang.
"Pemberian sesuatu diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan menyangkut seseorang pejabat daerah. Namun, ini masih dikonfirmasi," ujar Bambang dalam konferensi pers, di kantornya, Jumat (17/8/2012).
Lebih jauh dipaparkan Bambang, keduanya ditangkap di pelataran parkir PN Semarang pada Jumat pukul 09.30 Wib dengan nilai barang bukti Rp100 Juta lebih. Namun, jumlah pastinya masih dihitung.
Saat ini, ketiganya masih diperiksa di Kota Semarang untuk diketahui lebih jauh keterlibatannya. Ketiganya pun dijadwalkan akan diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat petang menggunakan salah satu pesawat komersil domestik.
Penelusuran Tribunnews.com, hakim HK pemilik nama lengkap Heru Kisbandono. Kemudian Hakim KMJ merupakan Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Sementara SD yang memiliki nama lengkap Sri Dartutik merupakan orang suruhan Ketua DPRD yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim
- KPK Tetapkan Warga Asing Jadi Tersangka
- KPK Banding Vonis Gugatan Melawan Hukum Hakim Syarifuddin
- KPK Harus Banding karena Vonis Hakim Syarifuddin Aneh
- Vonis Hakim Syarifuddin Tak Masuk Akal
- Divonis 4 Tahun, MA Belum Bisa Pecat Hakim Syarifuddin
- Adnan Buyung: Putusan Buat Hakim Syarifuddin Masuk Angin