ICW: MA Harus Bertanggung Jawab!
Penangkapan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)terhadap dua orang hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)terhadap dua orang hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang, Jawa Tengah, sangat memalukan. Dalam hal ini, Mahkamah Agung harus bertanggungjawab.
"Maraknya hakim yang tertangkap, membuktikan MA masih lemah dalam pembentukan karakter dan integritas hakim, sampai juga ke pengawasan," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch Donald Fariz kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Menurut Donald, buntut kejadian di Semarang, bukan berarti pengadilan tindak pidana korupsi di berbagai daerah harus dihapus. Karena itu tidak akan menyelesaikan masalah. Secara logika, katanya, hakim korup seperti tikus. Untuk memusnahkannya jangan membakar lumbung.
Tak bisa dipungkiri, adanya hakim korup dalam jaringan hakim adhoc pengadilan tipikor tak bisa dilepaskan dari kualitas hakim yang ikut seleksi. Menurut ICW, dari sekian hakim yang ikut seleksi hakim adhoc pengadilan tipikor, hanya sedikit yang berkualitas.
Akibatnya, Donal menambahkan, MA terpaksa memilih hakim adhoc pengadilan tipikor seadanya saja. Kualitas mereka pun justru pas-pasan. "Kalau sudah begini, justeru pengadilan harus dibebaskan dari hakim yang korup," tambahnya.
Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko yang hadir dalam konpers bersama KPK mengaku, lembaganya telah mendengar informasi soal dua hakim Adhoc itu. KM adalah hakim adhoc rekrutan 2009 dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedang HK, direkrut 2010 dengan penempatan di Pontianak.
Djoko mengaku kaget karena HK justru ditangkap KPK diluar yurisdiksi kewenangannya. "Kami kecewa dengan kejadian ini. Pasalnya kami pernah mengumpulkan seluruh Hakim Tipikor untuk menguatkan kembali integritasnya. Tapi ternyata tidak didengarkan," kata Djoko.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim
- KPK Tetapkan Warga Asing Jadi Tersangka
- KPK Banding Vonis Gugatan Melawan Hukum Hakim Syarifuddin
- KPK Harus Banding karena Vonis Hakim Syarifuddin Aneh
- Vonis Hakim Syarifuddin Tak Masuk Akal
- Divonis 4 Tahun, MA Belum Bisa Pecat Hakim Syarifuddin
- Adnan Buyung: Putusan Buat Hakim Syarifuddin Masuk Angin