Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Langsung Tetapkan Tersangka

usai menjalani pemeriksaan itu, ketiganya langsung akan langsung dilakukan penahanan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Langsung Tetapkan Tersangka
NET
KARTINI JULIANNA MANDALENA MARPAUNG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Berdasarkan pemeriksaa yang dilakukan penyelidik KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan tiga orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di pelataran parkir Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah, siang tadi, sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni Kartini Juliana Mandalena Marpaung selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Kisbandono selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, dan seorang pengusaha Sri Dartutik.

Oleh KPK, Kartini diduga telah menerima hadiah dari seorang pengusaha terkait kewenangannnya yang tengah menangani suatu perkara di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf a, b c, UU Pemberantasan Korupsi Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jumat (17/8/2012) malam.

Sementara, Heru lanjut Johan diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau 12 huruf a, b, c. atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan SD (Sri Dartutik) sebagai seorang swasta, ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 huruf a jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Johan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan KPK yakni dua unit kendaraan mobil dan uang senilai Rp 150 Juta.

Berita Rekomendasi

"Dua unit kendaraan itu kami titipkan di Kejaksaan Tinggi Semarang, semaentara uang 150 juta itu kami bawa ke KPK," ungkap Johan.

Sementara terpantau Tribunnews.com, ketiga orang tersangka tersebut telah hadir di kantor KPK pada pukul 21.51 WIB. Menumpangi mobil tahanan KPK, mereka langsung digelandang masuk ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Rencananya, sambung Johan, usai menjalani pemeriksaan itu, ketiganya langsung akan langsung dilakukan penahanan.

"KJM dan HK akan ditahan di Rutan KPK, sementara SD di tempatkan ditutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," tandas Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas